Hukum memakai cincin dari besi

Hukum Memakai Cincin dari Besi

Tanya ustadz, banyak nih orang yg hobby pakai cincin, pertanyaannya, bolehkah memakai cincin dari besi? Mohon penjelasannya..
Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Sahabat Buraidah bin Hashib Radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
Ada seseorang yang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara dia memakai cincin dari tembaga. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Saya tidak ingin melihat hiasan benda berhala.”
Kemudian orang itu pun membuangnya.
Kemudian dia datang lagi dengan memakai cincin besi. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

“Saya tidak ingin melihat perhiasan penduduk neraka.”

Orang itu pun melemparkannya. Lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, bahan apa yang saya jadikan cincin?”

Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 “Gunakanlah bahan perak untuk cincin, namun jangan sampai satu mitsqal.”
(HR. Abu Daud (4225), Tirmudzi (1897), dan Nasai (5212). Dan hadis ini dinilai dhaif oleh al-Albani).

Kemudian disebutkan dalam hadis lain, dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada sebagian sahabat yang memakai cincin emas, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajaknya bicara, hingga orang ini melepaskan cincinnya. Kemudian orang ini memakai cincin besi, lalu beliau bersabda,

 “Ini lebih buruk, ini perhiasan penduduk neraka.”

Kemudian orang ini memakai cincin perak, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berkomentar. (HR. Ahmad 6518 dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).

Wallahu a’lam
Semoga bermanfaat, barakallahu fiik.


Penulis : Akh Syafiq Abdullah 
Editor: Gemar Baca/GB

Comments